(POS) PENYELENGGARAAN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2021

Baca Juga

sosialisasi POS AKMI 2021

DISAMPAIKAN PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL

Kota Bandung, 8 -10 September 2021

A. Latar Belakang:
  • Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik  madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
  • AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur  kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi  Sains dan Literasi Sosial Budaya.
B. Tujuan AKMI:
  • Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi  numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
C. Fungsi AKMI:
  • Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  • Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam  peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
D. Sasaran AKMI:
  • Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK
E. Pengertian:
  • Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab  melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,  dan satuan pendidikan.
  • Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan  sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan  pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  • Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada  aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis  aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen pada madrasah.
  • Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah.
  • Pengawas adalah guru/pendidik yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan  menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.

SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA AKMI

Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI;
  1. Madrasah yang telah memiliki ijin operasional
  2. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang  terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok  Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  3. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang MI  baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh  Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada  tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan  MA. (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank)

PESERTA AKMI

A. Peserta AKMI;
  • Peserta AKMI Tahun 2021 adalah seluruh peserta didik yang duduk di kelas 5 MI  Tahun Pelajaran 2021/2022 dari madrasah yang telah ditetapkan.

B. Persyaratan Peserta AKMI:
  1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk  Siswa Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI
  3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada saat pelaksanaan AKMI
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib  mengikuti AKMI.
C. Hak dan Kewajiban Peserta AKMI

1. Hak peserta AKMI
  • Setiap peserta didik kelas 5 (lima) MI berhak mendapat pelayanan dalam  mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk  laporan/deskripsi diagnosis.
2. Kewajiban Peserta AKMI
  • Setiap peserta didik kelas kelas 5 (lima) MI wajib mengikuti AKMI.
  • Setiap peserta wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi  numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya)
  • Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.

PENDAFTARAN PESERTA AKMI

D. Pendaftaran Peserta AKMI
  1. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang ada di madrasahnya  masing-masing
  2. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan  data EMIS
  3. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN  valid.
  4. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman  pendataan AKMI.
  5. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval)  peserta didik pada sistem pangkalan data AKMI (PD-AKMI).
  6. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI selanjutnya diberi nomor peserta secara  komputerisasi oleh panitia pusat. selanjutnya pengelola data madrasah mencetak nomor  peserta asesmen.
  7. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada PD-AKMI.
  8. Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web  AKMI.

NOMOR PESERTA AKMI

E. NOMOR PESERTA AKMI
  • Proses pemberian nomor peserta dilakukan secara komputerisasi oleh panitia pusat.
  • Nomor Peserta AKMI dengan urutan sebagai berikut:
    • Tahun pelaksanaan - kode provinsi.kode kab/kota.kode madrasah - nomor urut peserta.

    CONTOH : 21-13.31.175-0001


Keterangan : 








PANITIA PELAKSANA AKMI

Pelaksana AKMI meliputi panitia tingkat pusat, panitia tingkat provinsi, panitia  tingkat kab/kota dan panitia tingkat satuan Pendidikan.
  1. Panitia AKMI Tingkat Pusat ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal  Pendidikan Islam
  2. Panitia AKMI Tingkat Provinsi ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag  Provinsi
  3. Panitia AKMI Tingkat Kab/Kota ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Kemenag  Kab/Kota
  4. Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala  Madrasah
(Panitia AKMI terdiri atas; penanggungjawab, ketua, sekretaris dan anggota)

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana

Pelaksana AKMI tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
  1. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja AKMI;
  2. Merencanakan dan mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AKMI;
  3. Menyiapkan sistem aplikasi AKMI;
  4. Menyusun dan menetapkan POS AKMI;
  5. Menetapkan jadwal pelaksanaan AKMI;
  6. Menyiapkan dan menetapkan bahan AKMI;
  7. Memantau kesiapan pelaksanaan AKMI di daerah;
  8. Menyusun materi dan melakukan sosialisasi AKMI;
  9. Melakukan pelatihan tim teknis AKMI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota;
  10. Menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak;
  11. Menyiapkan SDM pendukung untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan AKMI;
  12. Melakukan pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan data madrasah dan peserta AKMI;
  13. Melakukan pengolahan hasil AKMI;
  14. Menyusun program tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI;
  15. Merekomendasikan tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI;
  16. Melakukan pendampingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI kepada madrasah;
  17. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKMI;
  18. Melaporkan pelaksanaan AKMI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pelaksana AKMI Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
  • Melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AKMI di wilayahnya;
  • Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AKMI dengan Kantor Kemenag  Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  • Melakukan pendampingan pelaksanaan AKMI di wilayahnya;
  • Melakukan verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AKMI di wilayahnya;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AKMI sesuai dengan  POS AKMI;
  • Melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di  wilayahnya;
  • Melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut perbaikan pembelajaran  berdasarkan hasil AKMI kepada madrasah di wilayahnya.
  • Melaporkan pelaksanaan AKMI Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK Madrasah.
  • Memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara  madrasah yang menumpang dan madrasah yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan  yang berlaku
Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
  • Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan AKMI dan  teknis pelaksanaan AKMI;
  • Merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing-masing;
  • Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AKMI dan melaporkan ke Pelaksana Tingkat  Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen. Tempat dan/ atau ruang asesmen dapat ditetapkan di  lokasi madrasah pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta  persyaratan lain untuk pelaksanaan AKMI dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  • Menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya;
  • Memastikan peserta asesmen mengikuti gladi bersih AKMI;
  • Memastikan peserta didik yang mengikuti AKMI adalah peserta yang telah ditetapkan oleh kementerian;
  • Memastikan peserta asesmen hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AKMI;
  • Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AKMI untuk peserta didik yang tidak  mengikuti AKMI;
  • Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
  • Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di madrasahnya:
  • Menyepakati penerapan berbagi sumber daya antara madrasah menumpang dan ditumpangi pada  pelaksanaan AKMI;
  • Menyiapkan perpindahan peserta AKMI bagi peserta AKMI yang menumpang ke madrasah lain;
  • Melaksanakan AKMI sesuai dengan POS AKMI;
  • Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AKMI;
  • Membuat berita acara pelaksanaan AKMI di madrasahnya;
  • Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AKMI;
  • Menjalankan tata tertib pelaksanaan AKMI;
  • Membiayai persiapan dan pelaksanaan AKMI di madrasahnya;
  • Menyusun program tindak lanjut hasil AKMI; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan AKMI kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai  dengan kewenangannya

PENYIAPAN INSTRUMEN AKMI

A. Instrumen AKMI
  • Instrumen AKMI disiapkan oleh Direktorat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Instrumen AKMI disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen  negara yang bersifat rahasia.
  • Instrumen AKMI terdiri atas Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains  dan Litarasi Sosial Budaya.

B. Bentuk Soal AKMI terdiri dari bentuk soal objektif;
  1. Pilihan Ganda
  2. Pilihan Ganda Kompleks (kemungkinan jawaban benar lebih dari satu)
  3. Menjodohkan, dan
  4. Isian Singkat.

MODA PELAKSANAAN AKMI

Moda Pelaksanaan AKMI

  1. Pelaksanaan AKMI menggunakan sistem Berbasis Komputer (BK), secara online atau semi online.
  2. Pelaksanaan AKMI secara online adalah pelaksanaan asesmen dimana peserta asesmen  mengerjakan soal langsung secara online pada server aplikasi AKMI pusat.
  3. Pelaksanaan AKMI secara semi online adalah pelaksanaan asesmen dengan prosedur  proktor madrasah melakukan sinkronisasi antara server madrasah ke server pusat secara  online untuk mendapatkan naskah soal dan token, selanjutnya siswa mengerjakan soal  secara offline di ruang asemen yang ada di madrasah menggunakan jaringan LAN, dan  terakhir proktor madrasah mengirimkan hasil pekerjaan siswa ke server pusat secara  online.
  4. Madrasah pelaksana AKMI dapat memilih moda online atau semi online sesuai dengan  kondisi dan kesiapan masing-masing.
  5. Peserta asesmen dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet)  dalam mengerjakan soal AKMI.

PELAKSANAAN DAN PENYIAPAN TEKNIS

A. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya)
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota memetakan madrasah  yang dapat melaksanakan AKMI dengan menerapkan prinsip berbagi sumber daya
  • Sumber daya meliputi sarana dan prasarana AKMI-BK (server, computer client, jaringan),  dan SDM untuk pelaksanaan AKMI-BK (proktor dan teknisi).
  • Berbagi sumber daya mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, jumlah peserta  asesmen, dan lokasi atau jarak madrasah yang akan melaksanakan.
  • Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan  baik negeri maupun swasta.
  • Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan  tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
  • Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong-royong dan kewajaran dalam  pembiayaan bersama.
  • Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab bersama  antara madrasah yang menumpang dan madrasah yang ditumpangi, dengan mengacu  kepada kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI
  1. Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan  verifikasi kesiapan madrasah pelaksana AKMI dengan mempertimbangkan:
    • ketersediaan sejumlah komputer/laptop/gawai sesuai kebutuhan;
    • ketersediaan SDM proktor dan teknisi;
    • ketersediaan daya listrik dan jaringan internet yang memadai;
    • kelengkapan persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan;
  2. Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya  menetapkan status pelaksanaan AKMI di madrasah:
    • menggunakan moda online atau semi-online
    • secara mandiri atau menumpang di tempat lain.
C. Prosedur Pelaksanaan AKMI
  1. Pelaksanaan AKMI pada masa pandemi Covid-19 wajib mengikuti protokol  pencegahan penyebaran Covid-19.
  2. Pelaksana Tingkat Madrasah dalam hal pencegahan penyebaran Covid 19  selama pelaksanaan AKMI wajib:
    • Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang panitia,  ruang tunggu, alur masuk dan keluar.
    • Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan  mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 meter dan tidak  saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta
    • Mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M+1D (memakai  masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari  kerumunan, mengurangi mobilitas dan doa).
  3. Ruangan AKMI untuk peserta didik
    • Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AKMI;
    • Setiap ruang asesmen maksimal terdiri dari 20 peserta
    • Madrasah pelaksana AKMI menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta  beserta komputer yang akan digunakan selama asesmen.
    • Ruangan asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup
    • Ruangan dan perangkat komputer sudah siap paling lambat H-2
  4. Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
    • Setiap ruangan asesmen ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor yang bertugas  mengoperasikan aplikasi CBT Proktor;
    • Setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
    • Setiap madrasah pelaksana AKMI ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

PENYIAPAN HELP DESK

Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan), dengan kriteria sbb;
  • Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
  • Memahami prosedur kerja aplikasi AKMI-BK.
  • Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan  memegang teguh kerahasiaan.
  • Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik.
  • Memahami POS penyelenggaraan AKMI.
Tugas tim Help Desk adalah:
  • Memberikan informasi, penjelasan dan layanan bantuan teknis pelaksanaan AKMI  kepada madrasah, pengawas, proktor, teknisi, atau panitia.
  • Menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan,  permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan teknis pelaksanaan  asesmen sesuai POS AKMI.
  • Berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, dan pusat  sesuai dengan kewenangannya.

Penyiapan Proktor, Teknisi dan Pengawas

Proktor adalah Guru atau tenaga kependidikan madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
  • memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
  • pernah mengikuti pelatihan sebagai proktor AKMI-BK.
  • bersedia ditugaskan sebagai proktor di madrasah pelaksana AKMI.
  • memahami POS penyelenggaraan AKMI.
  • bersedia menandatangani pakta integritas.
Teknisi adalah Guru atau tenaga kependidikan madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
  • memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN madrasah.
  • pernah mengikuti pembekalan sebagai teknisi AKMI-BK.
  • bersedia menandatangani pakta integritas.
Pengawas adalah Guru dengan kriteria dan persyaratan:
  • memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh  kerahasiaan.
  • dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AKMI dengan baik.
  • bersedia menandatangani pakta integritas.
  • Memahami POS penyelenggaraan AKMI.

Proktor, Teknisi dan Pengawas

Penetapan Proktor dan Teknisi;
  1. Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia AKMI Kabupaten/Kota.
  2. Panitia AKMI Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi  berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Panitia AKMI Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi  kriteria dan persyaratan.
  4. Panitia AKMI Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia AKMI Tingkat  Satuan Pendidikan.
Penetapan Pengawas;
  1. Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia AKMI Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Panitia AKMI Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas  ruang asesmen.
  3. Penempatan pengawas ruangan:
    • dilakukan secara silang antar madrasah, atau
    • jika tidak memungkinkan maka pengawasan dapat dilaksanakan oleh guru dari  madrasahnya masing-masing.

Penyiapan Sistem AKMI-BK di Madrasah

A. Asesmen SEMI ONLINE:
  • Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, instalasi sistem, dan instalasi  aplikasi.
  • Perbandingan Komputer client di madrasah dengan jumlah peserta 1:3 (1  computer digunakan untuk 3 peserta untuk tiga sesi)
  • Mengikuti Simulasi AKMI sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Panitia  Pusat.
  • Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
  • Pencetakan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.

B. Asesmen ONLINE
  • Tidak perlu menyiapkan server lokal
  • AKMI jenjang MI dilaksanakan mulai tanggal 20 Oktober s.d 6 November 2021.
  • Setiap madrasah melaksanakan asesmen sesuai tanggal yang telah ditetapkan
  • Setiap siswa akan mengikuti asesmen selama 2 (dua) hari berturut-turut, dengan  pengaturan sesi sebagai berikut;

jadwal akmi

JENIS LITERASI PADA AKMI

JENIS LITERASI PADA AKMI;
  1. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,  merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan  kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara  produktif di masyarakat.
  2. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan  alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang  relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  3. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan  konten, pengetahuan prosedural) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah,  mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara  ilmiah.
  4. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir  kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda,  serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam  kehidupan masyarakat

PENGOLAHAN HASIL ASESMEN

A. Mekanisme Pengumpulan Hasil AKMI
  • Pengawas ruang asesmen membuat berita acara pelaksanaan dan mengisi daftar  hadir untuk diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
  • Proktor mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke web AKMI.
  • Khusus untuk pelaksanaan AKMI moda semi online, proktor mengunggah hasil  asesmen untuk setiap peserta AKMI pada setiap sesi ke server pusat.
  • Panitia AKMI Tingkat Pusat mengumpulkan respon siswa berupa data literasi  membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya melalui  sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama serta melakukan  verifikasi dan validasi
B. Pengolahan Hasil AKMI
  • Panitia pusat melakukan penskoran data hasil AKMI.
  • Panitia pusat melakukan analisis data hasil AKMI serta membuat rekomendasi  tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
C. Pelaporan Hasil AKMI
  • Panitia pusat menyusun laporan pencapaian kompetensi peserta didik yang telah  mengikuti AKMI.
  • Laporan hasil AKMI disampaikan oleh Panitia Pusat kepada satuan Pendidikan  dalam bentuk deskripsi, selanjutnya digunakan sebagian bahan untuk merancang  tindak lanjut perbaikan pembelajaran di madrasah.
  • Laporan hasil AKMI dapat dilihat dan diunduh langsung pada web AKMI

LAPORAN HASIL ASESMEN

Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKMI dikelompokkan  sebagai berikut:

laporan hasil asesmen

TINDAK LANJUT HASIL AKMI

Tindak Lanjut Perbaikan Pembelajaran

  • Hasil AKMI berupa deskripsi kompetensi siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi  sains dan literasi soSial budaya, selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam merancang dan  melaksanakan perbaikan proses pembelajaran di madrasah.
  • Panitia pusat menyusun rencana kegiatan pendampingan kepada madrasah berdasarkan hasil  AKMI secara berjenjang (tingkat pusat, provinsi, kab/kota).
  • Panitia pusat melaksanakan bimbingan teknis perbaikan proses pembelajaran, yang akan  dilaksanakan setelah pelaksanaan AKMI, berdasarkan hasil diagnosis asesmen;
    • Instruktur Nasional melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan perbaikan proses  pembelajaran kepada Instruktur Provinsi.
    • Instruktur Provinsi melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan perbaikan proses  pembelajaran kepada instruktur Kabupaten/Kota setempat.
    • Instruktur Kab/Kota melaksanakan bimtek dan pendampingan tindak lanjut perbaikan  pembelajaran kepada guru madrasah yang telah megikuti AKMI.
    • Selanjutnya Guru madrasah secara mandiri dapat merancang dan melaksanakan perbaikan  proses pembelajaran dan mendampingi siswa untuk meningkatkan kompetensinya.

BIAYA PENYELENGGARAAN AKMI

A. Biaya penyelenggaraan AKMI Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen  sebagai berikut:
Penyusunan bahan/instrumen AKMI;
  1. Pengadaan aplikasi dan pengolah data hasil AKMI;
  2. Penyiapan POS AKMI;
  3. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AKMI;
  4. Bimbingan teknis kepada helpdesk dan proktor madrasah;
  5. Monitoring pelaksanaan AKMI (tim pusat dan tim kanwil);
  6. Analisis hasil AKMI;
  7. Penghargaan helpdesk, proktor, teknisi dan pengawas asesmen;
  8. Penyusunan laporan hasil AKMI;
  9. Penyusunan modul tindak lanjut hasil AKMI;
  10. Pendampingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran sesuai hasil AKMI;
  11. Publikasi hasil AKMI; dan
  12. kebutuhan lain terkait AKMI.
B. Biaya penyelenggaraan AKMI Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:
  • Sosialisasi pelaksanaan AKMI
  • Koordinasi persiapan dan penyelenggaraan AKMI
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam  rangka persiapan pelaksanaan AKMI;
  • Pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKMI.
C. Biaya Penyelenggaraan AKMI Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:
  • Sosialisasi pelaksanaan AKMI;
  • Koordinasi persiapan dan penyelenggaraan AKMI;
  • Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait yang bersangkutan dalam  rangka persiapan pelaksanaan AKMI;
  • Pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKMI;
D. Biaya penyelenggaraan AKMI Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen sebagai berikut:
  • Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AKMI;
  • Pengisian dan pengiriman data calon peserta AKMI;
  • Biaya langganan daya listrik dan jaringan/paket data internet;
  • Konsumsi penyelenggaraan AKMI;
  • Penyusunan dan pengiriman laporan AKMI.

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN  PENYELENGGARAAN AKMI

1. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan AKMI
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia AKMI Tingkat Pusat, Panitia AKMI  Tingkat Provinsi, Panitia AKMI Tingkat Kabupaten/Kota, serta Panitia AKMI Tingkat Satuan  Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Kejadian Luar Biasa
  • Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan AKMI, maka Penyelenggara  dan Panitia AKMI Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat dan ditunda.
  • Jika terjadi peristiwa luar biasa di suatu Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi gagalnya  pelaksanaan AKMI, maka Panitia AKMI Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menyatakan kondisi  darurat dan pelaksanaan AKMI di wilayah tersebut dapat ditunda.
  • Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan AKMI di satuan  pendidikan, maka Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan menyatakan kondisi darurat dan  pelaksanaan AKMI di madrasah tersebut dapat ditunda.
  • Peristiwa luar biasa yang dimaksud meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain  di luar kendali penyelenggara AKMI.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post