Apa syarat dan Ketentuan Umum Seleksi Pendaftaran CPNS 2021

Baca Juga

Apa syarat dan Ketentuan Umum Seleksi Pendaftaran CPNS 2021
Apa syarat dan Ketentuan Umum Seleksi Pendaftaran CPNS 2021

Syarat seleksi pendaftaran cpns 2021

Teman-teman calon peserta penyeleksian CPNS, kurang dari tiga minggu registrasi penyeleksian CPNS akan selekasnya dibuka. Persisnya mulai 31 Mei s.d 21 Juni 2021.

PORTAL RESMI SELEKSI CASN 2021

1. SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk penyeleksian CPNS

2. SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk penyeleksian PPPK


KETENTUAN UMUM CPNS

  1. Tiap WNI bisa melamar jadi CPNS dengan batasan umur terendah 18 tahun dan tertinggi 35 tahun di saat melamar;
  2. Kedudukan CPNS yang bisa dilamar dengan batasan umur tertinggi 40 tahun saat pelamaran
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kwalifikasi pengajaran
    • Dokter Specialist dan Dokter Gigi Specialist
    • Dokter Pengajar Medis
    • Dosen , Periset dan Perekasaya , dengan kwalifikasi pengajaran Strata 3 ( Doktor )
  3. Pelamar tak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun ataupun lebih
  4. Pelamar tak pernah dihentikan
    • dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau
    • dengan hormat sebagai PNS;
    • dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau
    • dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    • dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau
    • dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    • tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pelamar tidak jadi anggota pengurus Partai politik atau turut serta politik ringkas
  7. Pelamar mempunyai kwalifikasi pengajaran sesuai syarat Kedudukan
  8. Pelamar sehat rohani dan jasmani sesuai syarat Kedudukan yang dilamar;
  9. Pelamar siap ditaruh di semua daerah NKRI atau negara yang lain ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan
  10. Calon pelamar cuman bisa mendaftarkan pada 1 ( satu ) Lembaga dan 1 ( satu ) skema kedudukan


JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021

JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021


FORMASI KHUSUS CPNS

PPK selekasnya lakukan pemisahan skema khusus untuk CPNS:

  • Putra Putri L ulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Sanjungan" Cumlaude ) Jumlah : sama keperluan
  • Penyandang Disabilitas Jumlah : minimum 2% dari skema Diaspora Jumlah : sama keperluan

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS: PUTRA/PUTRI

LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

  1. Diutamakan untuk skema kedudukan dengan tingkatan pengajaran minimum Strata 1 , tidak terhitung Diploma IV;
  2. Penyeleksian skema kedudukan dan unit kerja peletakan ditetapkan oleh masing masing lembaga berdasar daftar perincian penentuan peruntukan keperluan skema ) dari Menteri, dilaksanakan di SSCASN BKN , dan seterusnya tercantum dalam informasi akseptasi CPNS pada masing masing Lembaga. Kedudukan dan kwalifikasi pengajaran untuk skema khusus itu diisyaratkan supaya pada skema itu diputuskan juga untuk skema Umum dengan kedudukan dan kwalifikasi pengajaran yang serupa
  3. Calon pelamar sebagai alumnus dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Sanjungan Cumlaude dan berawal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Study terakreditasi A/ Unggu l di saat kelulusan yang ditunjukkan dengan tanggal kelulusan yang tercatat pada ijazah;
  4. Calon pelamar dari alumnus Perguruan Tinggi luar negeri bisa mendaftarkan pada skema khusus terhitung kelompok lulus "Dengan Sanjungan Cumlaude sesudah mendapatkan geprekaraan ijazah dan surat info yang mengatakan predikat kelulusannya sama dengan "Dengan Sanjungan Cumlaude dari Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS : DISABILITAS

  1. Penyeleksian skema kedudukan dan unit kerja peletakan ditetapkan oleh masing masing lembaga sesuai keperluan organisasi , syarat kedudukan , tipe dan derajat kedisabilitasannya , ilaksanakan berdasar daftar perincian penentuan peruntukan keperluan skema ) dari Menteri, dilaksanakan di SSCASN BKN , dan seterusnya tercantum dalam informasi akseptasi CPNS pada masing masing Lembaga Kedudukan dan kwalifikasi pengajaran untuk skema khusus itu diisyaratkan supaya pada skema itu diputuskan juga untuk skema Umum dengan kedudukan dan kwalifikasi pengajaran yang serupa
  2. Calon pelamar harus menyertakan surat info dari dokter Rumah Sakit Pemerintahan Puskesmas yang menjelaskan tipe dan derajat kedisabilitasannya ;
  3. Berumur serendah rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 35 tahun di saat melamar , terkecuali untuk kedudukan sebagaiaman ditata pada Keppres Nomor 17/2019 berumur setinggi tingginya 40 tahun ;
  4. Panitia pelaksana lembaga dan/ atau BKN sediakan aksesbilitas di lingkungan tempat penerapan penyeleksian sesuai keperluan penyandang disabilitas ;
  5. Untuk penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftarkan pada skema khusus disabilitas , Panitia pelaksana dan/ atau BKN sediakan petugas pengiringan saat penerapan SKD dan SKB untuk pelamar dan mengelola waktu penerapan SKD dan SKB masing masing sepanjang 120 ( 100 dua puluh ) menit ;
  6. Untuk pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftarkan pada Skema Umum atau skema khusus lain selainnya Skema Khusus Disabilitas , tata langkah dan waktu penerapan penyeleksian sama dengan penerapan penyeleksian pendaftar pada Skema Umum
  7. Panitia pelaksana lembaga harus pastikan kecocokan di antara skema dengan tipe dan derajat kedisabilitasannya dengan sistem bertemu muka langsung atau dengan video , dengan memberikan syarat pengangkutan video sehari-harinya pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS : DIASPORA

  1. Ditujukan untuk WNI yang mempunyai Paspor Republik Indonesia yang berlaku dan tinggal di luar daerah RI dan bekerja sebagai tenaga professional di sektornya yang ditunjukkan dengan surat referensi dari lokasi yang berkaitan bekerja paling singkat sepanjang 2 ( dua ) tahun
  2. Ditujukan husus untuk kedudukan Periset , Dosen , Perekayasa , dan Riset Peraturan. Untuk kedudukan Periset , Dosen , dan Riset Peraturan bisa dilamar oleh calon peserta dengan syarat terendah alumnus Strata 2, sedang untuk tipe kedudukan Perekayasa bisa dilamar terendah alumnus Strata 1;
  3. Penyeleksian skema kedudukan dan unit kerja peletakan ditetapkan oleh masing masing lembaga berdasar daftar perincian penentuan peruntukan keperluan skema ) dari Menteri, dilaksanakan di SSCASN BKN , dan seterusnya tercantum dalam informasi akseptasi CPNS pada masing masing Lembaga
  4. Syarat umur setinggi tingginya 35 ( tiga puluh lima) tahun saat pelamaran ; 5. Pelamar yang mendaftarkan pada skema tipe kedudukan itu huruf b bisa berumur tertinggi 40 empat puluh ) tahun jika mempunyai kwalifikasi pengajaran Strata 3 , terkecuali untuk pelamar pada kedudukan Riset Peraturan
  5. Pelamar sedang tidak tempuh post doctoral yang diongkosi oleh Pemerintahan Pusat atau Wilayah;
  6. Kedudukan dan kwalifikasi pengajaran untuk penentuan keperluan skema ) khusus Diaspora diisyaratkan supaya pada penentuan keperluan skema ) itu diputuskan juga untuk penentuan keperluan skema ) umum dengan kedudukan dan kwalifikasi pengajaran yang serupa
  7. Tiap pelamar yang mendaftarkan Skema Diaspora harus membuat surat pengakuan bermaterai yang menjelaskan bebas dari persoalan hukum , baik dalam negeri atau di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang berlawanan dengan ideologi Pancasila;
  8. Jika pelamar telah dipastikan lulus penyeleksian step akhir , tapi masa datang bisa dibuktikan tidak sesuai surat penyataan yang dibikin seperti huruf h, PPK harus umumkan penangguhan kelulusan yang berkaitan dengan tembusan ke Menteri dan Kepala BKN;
  9. Geprekaraan ijazah untuk diaspora alumnus Perguruan Tinggi luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan bisa dilaksanakan sesudah yang berkaitan dipastikan lulus akhir
  10. Jika pelamar telah dipastikan lulus, tapi masa datang tidak bisa menyertakan ijazah yang telah disamakan seperti diartikan huruf j, PPK harus umumkan penangguhan kelulusan yang berkaitan dengan tembusan ke Menteri dan Kepala BKN.

PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI CPNS 2021

Dalam soal skema umum khusus belum juga berisi sesudah integratif nilai SKD dan SKB , bisa dilaksanakan pengisian kekosongan skema. Pengisian kekosongan itu dilaksanakan by sistem oleh BKN. Adapun proses pengisian kekosongan skema itu seperti berikut
  1. 1. Bila Skema Umum belum tercukupi , bisa diisi dari peserta yang mendaftarkan di Skema Khusus pada kedudukan , kwalifikasi pengajaran , dan unit kerja peletakan yang serupa dan penuhi PG SKD Skema Umum dan berperingkat terbaik
  2. Bila Skema Khusus belum tercukupi , bisa diisi dari peserta yang mendaftarkan di Skema Umum dan Skema Khusus Yang lain pada kedudukan , kwalifikasi pengajaran , dan unit kerja peletakan yang serupa dan penuhi PG SKD Skema Umum dan berperingkat terbaik
  3. Bila sesudah dilaksanakan seperti angka 1 dan 2 masih ada skema yang tidak tercukupi , bisa diisi dari peserta yang mendaftarkan pada Skema Umum dan Skema Khusus Yang lain pada kedudukan  dan kwalifikasi Pengajaran yang serupa dari unit kerja peletakan yang lain dan penuhi  PG SKD Skema Umum dan berperingkat terbaik

SKENARIO 1 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG

SKENARIO 1 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG

SKENARIO 2 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG

SKENARIO 2 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG

SKENARIO 3 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG

SKENARIO 3 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG

SKENARIO 3 : FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI / KOSONG


KETENTUAN SKB CPNS 2021

  1. Penerapan SKB di Pemerintahan Wilayah harus memakai CAT.
  2. Pemerintahan Wilayah cuman dikenankan menambahkan 1 tipe test selainnya SKB dengan CAT dan diberi berat tertinggi 40% dari nilai keseluruhan SKB.
  3. Pemerintahan Wilayah tidak dikenankan menambah tipe test berbentuk interviu 
  4. Dalam soal lembaga berlakukan SKB tambahan untuk CPNS ( selainnya dengan sistem CAT), intansi  harus membuat dasar realisasinya yang dikatakan ke Menteri PANRB selambat lambannya tanggal 28 Mei 2021 ke Sekretariat Team Panselnas , lantai V Kementerian PANRB).

Rumpun Seleksi Kemampuan Dasar (SKD/TKD) PPPK / CPNS 2021

Test Kekuatan Dasar (TKD) terbagi dalam Test Karakter Individu (TKP), Test lnteligensia Umum (TIU), dan Test Wacana Berkebangsaan (TWK), Silakan Dalami Dengan Baik pada Link di bawah ini :

A. MATERI DAN KISI - KISI TES KARAKTERISTIK PRIBADI ( TKP ) PPPK / CPNS 2021

  1. Aspek Integritas Diri 
  2. Aspek Kejujuran 
  3. Aspek Kemampuan Bekerja Mandiri dan Tuntas /Tanggung Jawab 
  4. Aspek Kemampuan Beradaptasi 
  5. Aspek Kemampuan Pengendalian Diri 
  6. Aspek Semangat Berprestasi 
  7. Aspek Inisiatif 
  8. Aspek Kreativitas Kerja dan Inovasi 
  9. Aspek Ketekunan 
  10. Aspek Orientasi pada Pelayanan 
  11. Aspek Menghargai Orang Lain 
  12. Aspek Ketegasan 
  13. Aspek Kepercayaan Diri 
  14. Aspek Toleransi 
  15. Aspek Kepedulian Lingkungan 
  16. Aspek Efisiensi Kerja / Skala Prioritas 
  17. Aspek Kemauan dan Kemampuan Belajar Berkelanjutan 
  18. Aspek Bekerja sama dalam Kelompok 
  19. Aspek Tekhnik Pemecahan Masalah ( Problem Solving ) 
  20. Aspek Kepemimpinan / Menggerakan dan Mengkoordinir Orang Lain 

B. MATERI DAN KISI - KISI TES INTELEGENSIA UMUM ( TIU )

  1. Sinonim/Persamaan Kata 
  2. Kumpulan Sinonim Kata 
  3. Antonim/Lawan Kata 
  4. Kumpulan Antonim Kata 
  5. Analogi/Korelasi Makna 
  6. Pengelompokan Kata/Perbendaharaan Kata 
  7. Kemampuan Kuantitatif 
  8. Tes Penalaran Logis 
  9. Tes Penalaran Analitis 
  10. Kemampuan Berbahasa Indonesia 
  11. Pemahaman Bacaan 

C. MATERI DAN KISI - KISI TES WAWASAN KEBANGSAAN

  1. Pancasila 
  2. Undang-Undang Dasar 1945 
  3. Bhinneka Tunggal Ika 
  4. Demokrasi 
  5. Kedaulatan rakyat 
  6. Sistem Pemerintahan 
  7. Perundang-undangan Nasional
  8. Otonomi Daerah 
  9. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik 
  10. Hak Asasi Manusia (HAM) 
  11. Pergerakan Nasional 
  12. Pendudukan Militer Jepang di Indonesia 
  13. BPUPKI 
  14. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 
  15. Konflik Indonesia dengan Belanda 
  16. 45 Butir Pengamalan Pancasila 

Paket Soal Dan Pembahasan latihan CPNS 2021

  1. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  1 
  2. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  2 
  3. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  3 
  4. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  4 
  5. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  5 
  6. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  6 
  7. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  7 
  8. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  8 
  9. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  9 
  10. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 10 
  11. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 11 
  12. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 12 
  13. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 13 
  14. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket  14 
  15. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 15 
  16. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 16 
  17. Latihan Soal dan Pembahasan CPNS Paket 17 
Demikianlah yang bisa operator bagikan tentang Apa syarat seleksi pendaftaran cpns 2021 yang bisa rekan rekan pergunakan.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post