Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023

Baca Juga

Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2023

Dalam rangka pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) berbasis komputer untuk peserta didik tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi. Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.
         Pelayanan ABM di satuan pendidikan akan memberikan informasi mengenai bakat dan minat peserta didik yang akan memperoleh gambaran bakat dan minat peserta didik berdasarkan hasil dari instrumen yang diujikan.
        Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, petunjuk persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun untuk membantu satuan pendidikan yang melaksanakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM

A. Latar Belakang

Asesmen Bakat Minat (ABM) merupakan tes yang mengukur potensi seseorang yang dirancang untuk memprediksi kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu. Hasil ABM diharapkan dapat memberikan gambaran kepada peserta didik pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Tes Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Tes Minat. Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil tes dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan. Tes bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan peserta didik pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan peserta didik pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil tes. Tes minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan peserta didik pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, tes bakat, dan tes minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan peserta didik secara lebih lengkap. Salah satu langkah yang dilakukan BPPP dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat peserta didik adalah melalui pelayanan ABM.

B. Tujuan

Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi peserta didik pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya. ABM juga bermanfaat untuk memprediksi kemampuan peserta didik jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

C. Pembiayaan

BP3 tidak memberi dan menarik biaya apapun untuk satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

D. Ruang Lingkup

Pelayanan ABM dilaksanakan pada tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi melalui tes berbasis komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring (full online). Layanan ini tidak bersifat wajib, satuan pendidikan yang memiliki infrastruktur memadai dapat mengikuti layanan ini.

Keikutsertaan layanan ABM bagi peserta didik tidak bersifat wajib, hanya untuk yang berminat dan tidak memiliki hambatan bahasa dan membaca. Peserta dan satuan pendidikan yang mengikuti layanan ABM ini tidak dipungut biaya.

Kegiatan ABM dilaksanakan dalam tiga periode dengan kelompok provinsi yang berbeda sesuai dengan tabel daftar kelompok provinsi. Pelaksanaan ABM pada setiap kelompok provinsi dilaksanakan selama empat hari dengan tiga sesi setiap harinya. Peserta hanya mengikuti satu kali tes pada hari dan sesi yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan layanan ABM ini dilakukan pembatasan peserta per-sesi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pusat.

Hasil dari layanan ABM akan diterbitkan dokumen laporan untuk setiap peserta yang mengikuti tes ABM.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA ASESMEN BAKAT DAN MINAT

A. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag

  1. Menyosialisasikan penyelengaraan   ABM kepada satuan pendidikan-satuan pendidikan di wilayahnya.
  2. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan-satuan pendidikan yang melaksanakan ABM.
  3. Mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan ABM
  4. Melakukan penomoran peserta ABM
  5. Mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan yang mengikuti ABM berupa soft file
  6. Memantau pelaksanaan ABM melalui web: https://abm.bppp.kemdikbud.go.id
  7. Membantu penanganan masalah yang dialami oleh satuan pendidikan di wilayahnya.
  8. Membentuk tim teknis provinsi untuk membantu pelaksanaan ABM.

B. Satuan pendidikan Penyelenggara

  1. Melakukan koordinasi dengan Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya.
  2. Menyiapkan sarana-prasarana atau infrastruktur yang terkait dengan pelaksanaan ABM.
  3. Menetapkan proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing- masing.
  4. Mengakses laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id untuk melakukan: 
    • impor peserta,
    • penetapan kepesertaan siswa,
    • pengisian ruang dan komputer,
    • pengaturan jadwal dan sesi, (Setelah dilakukan penomoran peserta oleh Dinas pendidikan provinsi atau Kanwil Kemenag),
    • cetak kartu peserta dan membagikan sebelum pelaksanaan tes ABM,
    • cetak daftar hadir untuk setiap ruang dan sesi pelaksanaan tes ABM dan dibagikan kepeserta,
    • menandai peserta yang tidak hadir berdasarkan daftar hadir,
    • mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam ruang tes pada berita acara i mencetak dan mengarsipkan berita acara
  5. Selalu mengakses laman pendataan   ABM untuk melihat informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan dan hasil tes.
  6. Melaksanakan tes dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.


PERSIAPAN ASESMEN BAKAT MINAT

A. Pendataan Satuan Pendidikan

Proses pendataan kepesertaan          ABM melalui laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id/ . Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag mendata satuan pendidikan yang ingin mengikuti layanan ini dengan menandai data setiap satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag sesuai kewenangan memberikan username dan password ke seluruh satuan pendidikan yang terdata mengikuti ABM yang digunakan untuk mengakses laman ABM.

B. Pendataan Peserta Didik

Bagi satuan pendidikan yang sudah didaftarkan untuk mengikuti layanan ini dapat melakukan import data peserta didik yang berasal dari aliran data sistem PD.Data. Pastikan data peserta didik untuk tingkat XII sudah melalui proses verval peserta didik (verval PD).
Satuan pendidikan menandai peserta didik yang mengikuti layanan ABM. Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag untuk dilakukan proses penomoran peserta tes dan mencetak serta mendistribusikan daftar nominasi tetap ke satuan pendidikan dalam bentuk soft file.

C. Pendataan Ruang dan Komputer

Satuan pendidikan menginput ruang tes dan jumlah komputer di masing-masing ruang tersebut yang akan digunakan untuk pelaksanaan ABM. Pada saat input data ruang dan komputer pastikan sesuai dengan jumlah peserta, jumlah sesi, dan jumlah hari yang akan digunakan. Apabila ruang tes yang akan digunakan lebih dari satu, penamaan ruang tes tidak boleh duplikasi.

D. Pengaturan Sesi Peserta

Peserta diatur penempatan sesi dan hari sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. Jumlah peserta tes dalam satu kali pengujian (satu sesi) sesuai dengan komputer yang tersedia. Dalam satu hari dilakukan tiga kali pengujian (tiga sesi). Jika jumlah peserta didik di satuan pendidikan lebih banyak dari jumlah komputer yang dimiliki dapat ditambah sesi di hari berikutnya.
Bila kuota tidak mencukupi dalam satu sesi dapat mencari sesi dengan kuota yang masih cukup atau membagi pengaturan dengan beda sesi atau hari di beberapa ruang. Pastikan seluruh peserta tidak ada yang tertinggal pada pengaturan sesi.

E. Cetak Kartu Peserta

Bila seluruh peserta telah selesai penempatan sesinya dan tidak ada peserta yang tertinggal maka satuan pendidikan dapat mencetak kartu peserta yang berisi biodata peserta, jadwal dan sesi pelaksanaan serta username dan password peserta untuk login pada saat pelaksaan tes

F. Persiapan Komputer dan Ruang

Sebelum pelaksanaan tes ABM satuan pendidikan wajib menyiapkan infrastruktur, ruang dan koneksi internet yang memadai. Melakukan instalasi aplikasi exambrowser yang dapat di unduh dari laman pendataan ABM diseluruh komputer pada ruang tes yang disiapkan
Satuan pendidikan yang akan melaksanakan wajib memiliki spesifikasi minimal untuk infrastruktur sebagai berikut:
Ruangan komputer.
Komputer dengan OS minimal Windows 8 atau Machintos (Apple).
Khusus satuan pendidikan yang menggunakan Machintos (Apple) harus memiliki teknisi yang menguasai OS Machintos (Apple).
Komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional).
Koneksi jaringan internet yang stabil.
Teknisi
Proktor dan pengawas ujian di setiap ruang tes

PELAKSANAAN ASESMEN BAKAT MINAT

A. Daftar Hadir Peserta

Proktor sebelum melaksanakan tes mencetak daftar hadir dari laman pendataan ABM dan mengedarkan ke peserta di ruang tes setiap sesinya.

B. Input Absensi Peserta

Dari hasil setiap lembar daftar hadir proktor menandai peserta yang tidak mengikuti tes pada aplikasi pendataan ABM kemudian mengarsip lembar daftar hadir disatuan pendidikan.

C. Berita Acara Pelaksanaan

Proktor pada setiap ruang tes per-sesi mencatatkan kejadian-kejadian yang terjadi pada lokasi ujian, hari ujian, ruang ujian, sesi yang berhubungan dengan kondisi saat tes dan mencetakan berita acara kemudian diarsipkan disatuan pendidikan
Membandingkan jumlah peserta hadir dengan peserta tidak hadir pada menu rekap kehadiran dilaman pendataan ABM

D. Prosedur Pelaksanaan Tes

  1. Meminta peserta tes untuk memasuki ruangan tes 15 (lima belas) menit sebelum tes dimulai (sesuai dengan jadwal pelaksanaan)
  2. Meminta peserta tes menandatangani daftar hadir sebelum pelaksanaan tes
  3. Membagikan kartu login
  4. Membacakan tata tertib peserta (naskah tata tertib di bawah ini dapat diunduh pada laman):


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post