SOP Pembelajaran Tatap Muka Madrasah

Baca Juga

SOP Pembelajaran Tatap Muka Madrasah

Kata pengantar SOP Pembelajaran Tatap Muka Madrasah

Pandemi Covid - 19 yang melanda hampir seluruh dunia sangat mempengaruhi aktifitas manusia di berbagai bidang. Dalam dunia pendidikan, kebiasaan pembelajaran di madrasah/sekolah/pondok pesantren, memerlukan inovasi dan penyesuaian dengan kondisi keadaan setiap saat. 

Untuk menghindari/ mengurangi penyebaran virus melalui kontak langsung manusia, maka pemerintah memberikan aturan pembelajaran pada semester ganjil 2021/2022 dengan pembelajaran dari rumah ( DARING / ONLINE ).

Berbagai kendala terkait pembelajaran DARING, menjadi pertimbangan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka ( PTM ) di Madrasah. Dalam masa pembelajaran tatap muka semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada masa pandemi Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun Ajaran 2021/2022 dan tahun akademik 2021/2022 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19 ). 

Tentu berbagai pihak telah mempertimbangakan kegiatan pembelajaran dapat berlangsung, namun keamanan dan kesehatan warga madrasah/sekolah tetap terjaga yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu Madrasah menyusunlah panduan penyelenggaraaan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19 ) ini.

STANDAR  OPERASIONAL   PROSEDUR   (SOP) PANDUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA ( PTM ) DI MASA PANDEMI COVID-19

A. LATAR BELAKANG
  • Prinsip Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yaitu Kesehatan dan Keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan madrasah.
  • Pembukaan kembali satuan pendidikan berdasar pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 dan Tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ) Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
  • Peta zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
  • Pemerintah daerah, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat mendorong semua satuan pendidikan melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka.
  • Pembukaan kembali satuan pendidikan diputuskan oleh Kepala Madrasah atas dasar izin Orang tua / wali dan sepengetahuan komite madrasah dengan memenuhi kesiapan/standar protocol kesehatan.

B. PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Dalam rangka mempersiapkan pembelajaran secara tatap muka dalam masa pandemi Covid -19, maka madrasah akan melaksanakan kegiatan pembelajaran semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 maka beberapa tahapan dilakukan sebagai berikut:

  •  Melakukan koordinasi dengan orang tua untuk mendapatkan izin siswa hadir disekolah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang tua dan ditandatangani.
  • Mengajukan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur .
  • Memberikan Pemberitahuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ke pengurus komite madrasah terkait persiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemic Covid 19.
  • Melakukan koordinasi dengan Gugus Penanganan Covid 19 atau Puskemas di Batanghari.
  • Mengisi Daftar Periksa Kesiapan pembelajaran tatap muka di EMIS Madrasah.
  • Menyusun SOP pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh Madrasah.

C. DASAR HUKUM
  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun Ajaran 2021/2022 dan tahun akademik 2021/2022 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19 ).
  2. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2462/V.01/2021, tanggal, 2 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2021/2022.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021, tanggal, 22 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa pandemi Covid-19.

D. PELAKSANAKAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID – 19 MAN 1 LAMPUNG TIMUR

1.  PROTOKOL UMUM COVID 19
Madrasah terkait memastikan keadaan lingkungan madrasah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain :
  • Madrasah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi kerumunan;
  • Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan ( handshoap/ handsanitazier ),
  • Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)disetiap pintu masuk lokasi madrasah;
  • Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak. Menganjurkan peserta didik menggunakan face shield.
  • Mengatur tempat duduk siswa disetiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
  • Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari, termasuk lingkungan madrasah;
  • Tidakmembuka kantin madrasah, danmenganjurkan pesertadidik untuk membawa makanan dan minuman dari rumah;
  • Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
  • Madrasah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS) dan tenaga kesehatan;
  • Madrasah  menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
  • Pihak madrasah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem pemecahan kelas dengan jumlah siswa per rombel menjai 18 peserta didik. dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat dan peserta didik langsung pulang meninggalkan madrasah.
  • Untukkegiatan upacara bendera, olahraga, danekstrakurikulersementara waktu ditiadakan.
2.  PERSIAPAN PEMBELAJARAN

  • Pembelajaran dilaksanakan hari Senin s.d Sabtu
  • Waktu pembelajaran pagi pukul 07.30 s.d 11.00.
  • Waktu pembelajaran per jam pelajaran adalah 45 - 60 menit, dengan rincian jam sebagai berikut :
persiapan pembelajaran
  • Pembelajaran hari Senin dan Jum’at tidak ada kegiatan upacara bendera dan senam/ sholat duha berjamaah. Pada upacara kegiatan hari peringatan nasional sementara tidak diselenggarakan.
  • Pembelajaran tidak menyelenggarakan praktik olah raga, jam olah raga hanya pembelajaran pengetahuan dan penanaman pentingnya kesehatan dan dilakukan di dalam kelas.
  • Pembelajaran tidak menyelenggarakan praktikum dan kegiatan kerja dalam kelompok.
  • Pembelajaran dimulai dengan tadarus alquran lalu dilanjutkan jam pembelajaran tanpa ada istirahat di luar kelas.
  • Jumlah rombongan belajar kelas X, XI, dan XII sejumlah .... kelas dan jumlah siswa ...... orang, dengan pengaturan masuk shifting kelas sebagai berikut :
    • Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu, minggu ke I dan III, dan hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu, minggu ke II dan IV, Kelas X ,XI dan XII sebanyak ....... kelas dengan jumlah siswa maksimal 50% siswa ( Nomor Absen Ganjil ) melakukan Pembelajaran Tatap Muka.
    • Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu, minggu ke II dan IV dan hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu, minggu ke I dan III, Kelas X ,XI dan XII sebanyak 27 kelas dengan jumlah siswa maksimal 50% siswa ( Nomor Absen Genap ) melakukan Pembelajaran Tatap Muka.
    • Untuk setiap kelas berisi maksimal 18 siswa.
        
    • Dan seterusnya
  • Setelah selesai pembelajaran setiap hari, tidak ada kegiatan lain dan peserta didik pulang ke rumah masing masing.
  • Pembelajaran dilakukan secara luring yaitu pertemuan tatap muka di dalam kelas dengan protokol kesehatan Covid 19 dan dilanjutkan dengan penugasan secara Daring.
  • Untuk siswa yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka ( dengan kondisi tertentu ), dilakukan pembelajaran secara DARING di E – learning / google class room / WA.

3. PERSIAPAN SARANA PRASARANA PEMBELAJARAN

  • Mempersiapkan 27 kelas atau rombongan belajar dengan jumlah perkelas 18 orang,
  • Memberi tanda silang kursi untuk tidak di gunakan/diduduki peserta didik,
  • Menyediakan masker untuk mengatisipasi masker rusak atau peserta didik tidak membawa masker,
  • Mempersiapkan tempat pembuangan sampah masker,
  • Menyediakan dan memfungsikan ruang UKS untuk kesehatan peserta didik,
  • Membuat garis batas penjemputan orang tua,
  • Menyiapkan dan memastikan kran air berfungsi dengan baik di setiap kelas dan tempat umum dan tersediannya sabun untuk cuci tangan,
  • Menyiapkan alat deteksi suhu tubuh ( thermogun ),
  • Memberi surat himbauan kepada kantin yang berada di lingkungan sekolah serta mengingatkan untuk tidak memberikan pelayanan terhadap peserta didik selama dalam KBM,
4. TUGAS WALI KELAS

  • Memantau keaktifan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran di masa pandemic Covid- 19.
  • Mendata  peserta  didik  yang  belajar  tatap muka di madrash dan yang melaksanan pembelajaran Daring di rumah (terkait persetujuan orang tua).
  • Melaporkan kepada kepala madrasah/waka kurikulum terkait tidak berjalannya KBM karena kendala tertentu.
  • Melakukan kunjungan ( home visit ) bersama guru BK/BP bila ada peserta didik yang tidak bisa melaksanakan pembelajaran baik daring maupun luring.
  • Mendata permasalahan kelas walaupun kelas dipisahkan terkait batasan per-kelas 18 orang.
  • Narahubung dengan orang tua wali terkait permasalahan belajar peserta didik dan informasi dari madrasah terkait penyelenggaraan dan kebijakan pembelajaran di Madrasah.
  • Mengingatkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah, serta minuman dan tidak boleh makan bersama dan bertukaran botol air minum.
  • Menginformasikan kepada peserta didik yang terkendala protokol seperti lupa membawa masker untuk mengarahkan ke guru piket untuk difasilitasi.
  • Mengingatkan peserta didik untuk membuang masker ditempat khusus yang disediakan.
5. TUGAS GURU PIKET

  • Memastikan guru masuk kelas susuai jadwal.
  • Mengingatkan guru untuk segera masuk kelas supaya tidak ada jeda guru.
  • Mengingatkan guru menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
  • Membantu siswa terkait kendala mengikuti pembelajaran.
  • Menjadi   perantara   komunikasi   orang  tua  dengan peserta didik terkait informasi penjemputan.
  • Memberikan masker bagi peserta didik yang lupa memawa atau masker rusak.

7. PERSIAPAN PESERTA DIDIK

Peserta didik dipastikan memiliki dan memahami standar kesiapan dalam rangka mengikuti kegiatan pembelajaran di madrasah, antara lain :
  • Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan pembelajaran di madrasah;
  • Sebelum berangkat ke madrasah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
  • Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
  • Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
  • Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
  • Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman.

8. PANDUAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipastikan memiliki dan memahami standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di madrasah, antara lain :
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun/ tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di madrasah;
  • Sebelum berangkat ke madrasah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
  • Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
  • Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
  • Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
  • Dalam Kegiatan KBM di Kelas tidak menggunakan metode diskusi dan kerja kelompok serta tidak mengubah posisi duduk peserta didik
  • Tidak memberikan tugas terkait survey di masyarakat
  • Tidak ada jabat tangan atau cium tangan baik di dalam kelas maupun diluar saat betemu
  • Dalam pembelajaran hanya membahas hal penting atau inti , tidak bertele tele serta memberikan konfirmasi pertemuan sebelumnya dan memberikan arahan jelas untuk persiapan peserta didik tugas di rumah.
  • Manggunakan aplikasi E- learning, google classroom atau whatsapp dalam pemantauan daring baik untuk peserta didik yang tatap muka atau yang daring
  • Memantau bila saat KBM berlangsung ada peserta didik terkendala kesehatan atau teknis protokol kesehatan
  • Selalu mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid 19

9. TUGAS PENGAMANAN MADRASAH

  • Mengontrol tamu atau orang tua wali yang menjemput tidak mengikuti protokol kesehatan Covid 19 seperti tidak menggunakan masker
  • Setiap tamu harus dipastikan asal daerah tamu, periksa suhu, cuci tangan dan memastikan penggunakan masker di dalam madrasah.
  • Berhak menolak tamu yang tidak patuh protokol kesehatan
  • Mengatur arus lalu lintas supaya tidak terjadi penumpukan di satu tempat.
  • 5Menegur peserta didik, wali murid, tamu dan warga madrasah yang berkerumun.

10. STANDAR OPERASIONAL YANG HARUS DIJALANKAN PESERTA DIDIK MULAI KEBERANGKATAN

Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik dari rumah ke madrasah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain :
  • Orang tua/wali memastikan putra/putri nya berangkat dari rumah menuju ke madrasah dalam keadaan sehat.
  • Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;
  • Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;
  • dHindari naik kendaraan umurn yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribai disarankan berangkat ke madrasah diantar oleh orang tua/wali;
  • Sampdi madrasah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;
  • Dipintu gerbang madrasah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan madrasah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak'.
  • Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan;
  • Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman di kelas;
  • Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir;
  • Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak;
  • Sampai dirumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah;
  • Semprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa;
  • Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir;
  • Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor;
  • Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah;
  • Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;
  • Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.
 
E. PENUTUP

Kegiatan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dipastikan menggunakan prosedur dan SOP protokol kesehatan. Apabila kondisi tidak terkendali , atau peserta didik tidak patuh, atau ada yang tertular Covid 19 maka madrasah akan mengambil keputusan cepat terkait pembelajaran.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post