JUKNIS APLIKASI UNBK DALAM KSN 2021

Baca Juga

JUKNIS APLIKASI UNBK DALAM KSN 2021
JUKNIS APLIKASI UNBK DALAM KSN 2021

POIN-POIN JUKNIS

1. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi

2. Sekolah Penyelenggara:  

  • Menyiapkan Proktor, Teknisi  
  • Menyiapkan sarana & prasarana: ruang tes, perangkat jaringan, Komputer
  • Topologi jaringan

3. Ruangan Tes & Soal

4. Panduan Proktor & Teknisi

  • Web komunikasi
  • Penggunaan Aplikasi

5. Panduan Pengawas: Pra-  pelaksanaan, Pelaksanaan, Paska  pelaksanaan

6. Tata Tertib Peserta: Kewajiban & Panduan

7. Penilaian & Penutup


TUGAS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI (1)

  1. Menyosialisasikan pelaksanaan KSN-K ke kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai  kewenangannya;
  2. Mengoordinasikan pendataan KSN-K di wilayahnya bersama dengan kanwil kementerian agama dan  satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
  3. Mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang) berdasarkan infrastruktur  yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
  4. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana KSN-K dengan prosedur sebagai berikut:
    • Melakukan pendataan satuan pendidikan;
    • Menetapkan satuan pendidikan pelaksana KSN-K dan satuan pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain  sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan  mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana KSN-K;
  5. Melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangannya;
  6. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan
  7. pelaksanaan KSN-K;
    • Menetapkan pengawas pelaksanaan KSN-K di satuan pendidikan secara silang, dengan syarat:
    • berstatus sebagai guru;
    • memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
    • dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik;
    • tidak berasal dari sekolah yang sama dengan peserta
    • bersedia menandatangani pakta integritas.
  8. Memantau persiapan dan pelaksanaan KSN-K;
    • Memastikan pelaksanaan KSN-K sesuai dengan Junis KSN-K;
      • Melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan  pelaksanaan KSN-K kepada Kemendikbud.


      SEKOLAH PENYELENGGARA:

      MENUGASKAN PROKTOR

      • Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan  dengan kriteria dan persyaratan:
        • memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi  (TIK);
        • pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor  UNBK;
        • bersedia menandatangani pakta integritas.
      • Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan  dengan kriteria dan persyaratan:
        • memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dan pengelolaan
        • perangkat keras dan jaringan TIK;
        • pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi; bersedia menandatangani pakta integritas.

      SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN  PRASARANA: RUANG TES (1)

      • Ruang tes aman dan layak untuk pelaksanaan;
      • Ruang tes memenuhi Standar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19
      • Satuan pendidikan pelaksana tes menetapkan pembagian sesi untuk setiap uangan peserta tes beserta komputer klien yang akan digunakan selama tes.
      • Setiap ruang tes terdiri maksimal 40 komputer klien.
      • Setiap komputer server melayani 40 klien dan ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor;

      SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA  DAN PRASARANA: RUANG TES (2)

      • Setiap satuan pendidikan pelaksana tes ditangani minimal 1 (satu) orang  Teknisi;
      • Di lokasi tes dipasang pengumuman yang bertuliskan:

      “SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI KOMPETENSI SAINS 
      NASIONAL  DILARANG MASUK RUANG TES”
      “DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA 
      KE DALAM RUANG TES”
      “KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”


      SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN  PRASARANA: PERANGKAT JARINGAN

      • Minimal CAT5E 10/100/1000
      • Switch dengan jumlah port minimal 24 port dengan transfer rate  10/100/1000
      • Bandwidth Minimum 1 Mbps dan stabil
      • IP address:
        • DHCP (untuk IP jaringan internet)
        • Statik (untuk IP jaringan lokal/klien)

      SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN  PRASARANA: KOMPUTER

      • Komputer klien disediakan oleh satuan pendidikan. Pelaksaan tes  dilaksanakan dalam 3 hari dimana setiap hari terdiri dari 1 sesi.
      • Menyiapkan komputer sesuai dengan spesifikasi.
      SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN  PRASARANA: KOMPUTER


      SEKOLAH PENYELENGGARA: TOPOLOGI JARINGAN

      SEKOLAH PENYELENGGARA: TOPOLOGI JARINGAN



      RUANGAN TES & SOAL

      • Ruangan Tes:
        • Pastikan komputer server dan klien beroperasi dengan baik.
        • Pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan  tes dalam kondisi baik.
        • Jarak duduk antar peserta minimum 1 meter atau menggunakan sekat antar tempat duduk.
        • Setiap ruang tes diawasi oleh pengawas dengan perbandingan 1 : 20 peserta.
        • Ruangan tes disterilkan dari pihak-pihak tidak berkepentingan.
      • Soal:
        • Soal akan diunduh oleh satuan pendidikan melalui aplikasi UNBK.
        • Akan dilakukan simulasi atau uji coba sebelum pelaksanaan KSN-K.

      PANDUAN PROKTOR & TEKNISI:  WEB KOMUNIKASI

      • Untuk kelancaran pelaksanaan tes, Proktor melakukan akses ke web komunikasi KSN  dengan alamat https://ubk.kemdikbud.go.id/ksnk. Tugas-tugas proktor adalah  sebagai berikut:
        • Mengisi struktur kepanitian lokasi ujian di web komunikasi.
        • Mengisi informasi infrastruktur jaringan dan komputer yang dimiliki lokasi ujian di web  komunikasi.
        • Mengatur ruang, sesi dan peserta di web komunikasi.
        • Memperoleh informasi mengenai ID server dari web komunikasi.
        • Mencetak daftar hadir.
        • Setelah selesai tes, mengunggah pakta integritas, daftar hadir, dan berita acara ke web

      PANDUAN PROKTOR & TEKNISI  PENGGUNAAN APLIKASI – PRA PELAKSANAAN (1)

      1. Mengecek dan memastikan komputer server terhubung dengan akses internet;
      2. Menggunakan persyaratan topologi sesuai dengan standar UNBK.
      3. Mengecek IP address seluruh komputer klien di jadikan statik;
      4. Mengecek dan memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses komputer server;
      5. Menginstall aplikasi Virtual box di setiap komputer server;
      6. mengunduh aplikasi UNBK (Exambrowser admin, exambrowser klien dan file prerequisites  lainnya);
      7. Mengekstrak Exambrowser admin di komputer server dan Exambrowser klien di komputer klien;
      8. Mengaktifkan Exambrowser Admin di komputer server dengan memasukan ID Server dan mengecek kesesuaian nama  komputer server dengan ID Server.
      9. Dibantu teknisi melakukan sinkronisasi butir soal menggunakan CBTSync beberapa waktu sebelum pelaksanaan.
      10. Melakukan prosedur Transfer Response;
      11. Membackup .VHD yang telah tersinkronisasi di external storage.
      12. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan berita acara sinkronisasi kepada satuan pendidikan pelaksana;
      13. Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia satuan pendidikan pelaksana;
      14. Mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia satuan pendidikan pelaksana.
      15. Mengcopy file .VHD ke semua komputer server dan membuat mesin virtual dari file tersebut;

      PANDUAN PROKTOR & TEKNISI  PENGGUNAAN APLIKASI – PELAKSANAAN (1)

      1. Menjalankan & memastikan Exambrowser Klien sudah terbuka dan berfungsi di seluruh komputer klien;
      2. Masuk CBTSync menggunakan ID Server dan Password;
      3. Mengaktifkan tes (rilis token):
        1. Menu Status Tes
        2. Pilih Daftar tes
        3. Pilih Kelompok tes
        4. Klik Simpan
      4. Melakukan AssignAll peserta pada menu Kelompok Tes: 
      5. Mengumumkan TOKEN kepada peserta;
      6. Men unceklis peserta di menu Kelompok Tes jika ada peserta yang tidak hadir;
      7. Apabila ada gangguan teknis yang menyebabkan peserta keluar aplikasi tanpa logout secara normal, maka:
        1. Pastikan CBTSync dalam keadaan aktif
        2. Mencatat token yang sedang aktif di menu status tes, atau,
        3. Pada menu status tes memilih daftar tes yang diujikan, memilih kelompok, mengklik tombol “Simpan  Semua”, kemudian mencatat token yang sedang aktif di kolom token.
        4. Mereset peserta yang bersangkutan di menu Reset Login Peserta
        5. Menginformasikan token ke peserta.

      PANDUAN PENGAWAS: PRA-PELAKSANAAN

      • Hadir di lokasi satuan pendidikan penyelenggara  tes Empat puluh lima (45) menit sebelum tes dimulai;
      • Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua  panitia satuan pendidikan pelaksana tes;
      • Mengisi dan menandatangani pakta integritas.

      PANDUAN PENGAWAS: PELAKSANAAN (1)

      1. Memeriksa kesiapan ruang tes;
      2. Menaruh kertas corat-coret dimeja komputer peserta jika diperlukan;
      3. Mempersilahkan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukan kartu peserta dan  meletakkan tas, alat komunikasi (HP, Smart Watch dan lain-lain) di bagian depan ruang  tes, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
      4. Memeriksa dan memastikan setiap peserta hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
      5. Meminta peserta memasukan username dan password;
      6. Memastikan peserta menandatangani daftar hadir yang sudah disediakan; 
      7. Mengingatkan peserta untuk membaca informasi di laman konfirmasi tes;
      8. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk pengerjaan soal-soal;
      9. Memastikan setiap peserta melakukan latihan pengerjaan soal;
      10. Mempersilahkan peserta untuk memulai mengerjakan soal;
      11. Selama tes berlangsung wajib:
        1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang tes
        2. memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan,
        3. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang tes.
      12. Jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer, maka:
        1. Meminta peserta untuk logout dari komputer yang mengalami gangguan
        2. Segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,
        3. Meminta proktor untuk mereset username pada peserta tersebut
        4. Memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.

      PANDUAN PENGAWAS: PASKA PELAKSANAAN

      1. Membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat-coret;
      2. Menaruh kertas corat-coret di meja peserta untuk sesi selanjutnya dan
      3. Menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan  kepada Panitia tingkat Satuan pendidikan.

      KEWAJIBAN PESERTA

      1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
      2. Peserta wajib membawa kartu peserta/identitas.
      3. Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling
      4. meminjam antar peserta.
      5. Peserta dilarang membawa alat komunikasi/gawai ke dalam ruang tes.
      6. Peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
      7. Peserta mengerjakan soal sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.

      PANDUAN PESERTA

      1. Peserta melakukan login pada aplikasi UNBK menggunakan username dan password yang telah dibagikan;
      2. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu peserta/login;
      3. Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan;
      4. Peserta memasukan Token;
      5. Peserta mengerjakan tes sesuai waktu yang disediakan;
      6. Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jika ada hal-hal yang tidak jelas.
      7. Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.
      8. Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
      9. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu,  sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke  toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada peserta yang hendak ke  toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.
      10. Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
      11. Peserta mengklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan tes.
      12. Aplikasi tes akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir.

      PENILAIAN & PENUTUP

      1. Penilaian:
        1. Tim juri KSN-K melakukan penilaian hasil kompetisi peserta.
        2. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan peserta yang lolos ke tingkat provinsi dengan SK.
        3. Pusat Prestasi Nasional mempublikasikan peserta yang lolos ke jenjang tingkat provinsi.
      2. Penutup:
        1. Hal-hal yang belum tercakup dalam juknis akan diatur kemudian.
        2. VHD akan dibagikan kemudian secara online.
      Next Post Previous Post
      2 Comments
      • Unknown
        Unknown 26 Mei 2021 pukul 10.27

        Bagaimana cara mendapatkan username dan password PROKTOR sekolah baru ??

        • Operator
          Operator 26 Mei 2021 pukul 11.33

          Daftarkan dulu ke dinas masing masing pak untuk sekolah barunya

      Add Comment
      comment url
      Related Post