Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal Produk di Kantin Lingkungan Kementerian Agama

Baca Juga

 

Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal Produk di Kantin Lingkungan Kementerian Agama

OUTLINE

  1. Kewajiban Produk Bersertifikat Sertifikat Halal dan Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2023
  2. Manfaat Sertifikat Halal
  3. Persyaratan Sertifikasi Halal
  4. Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Halal
  5. Pelatihan Pendamping PPH oleh BPJPH (Batch 3) 

KEWAJIBAN PRODUK BERSERTIFIKAT HALAL & INSTRUKSI MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 2023

Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini menyebabkan kita sulit membedakan mana yang halal dan haram, sehingga perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya.

TUJUAN PENYELENGGARAAN JPH
  • Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersedian produk halal bagi Masyarakat yang mengonsumsi/menggunakan Produk 
  • Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi/menjual produk 

Kewajiban Bersertifikat Halal

PRODUK
  • Masuk 
  • Beredar 
  • Diperdagangkan

Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal

PERTAMA 17 OKTOBER 2019 S.D. 17 OKTOBER 2024
• Produk makanan dan minuman 
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; 
• Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal

Instruksi Menteri Agama

Instruksi Menteri Agama

MANFAAT SERTIFIKAT HALAL

MEMILIKI KEKUATAN 
Sertifikat Halal mempunyai kekuatan dalam memberikan jaminan kehalalan Produk dan identitas produk berkualitas premium

MENGHADIRKAN BANYAK PELUANG 
Produk bersertifikat halal memiliki peluang besar dalam meráih target Konsumen di pasar nasional dan global

MEMPUNYAI IDENTITAS TERSENDIRI 
produk dengan kemasan label halal menjadi ciri tersendiri yang berbeda dengan produk lainnya 

MEMPUNYAI KONSUMEN YANG LUAS 
Produk halal dapat dikonsumsi oleh semua kalangan dan semua golongan dan agama apa pun

SERTIFIKASI HALAL

  • Penyiapan proses 
  • Persyaratan dokumen 
  • Pelaksanaan Sertifikasi Halal

Penetapan Penyelia Halal

“Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).” Persyaratan: muslim dan memahami syariat Islam tentang kehalaln produk.

Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha
  • Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh pimpinan Pelaku Usaha. 
  • Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal kepada BPJPH dengan melampirkan:
    • foto copy kartu tanda penduduk Penyelia Halal;
    • daftar riwayat hidup Penyelia Halal;
    • salinan sertifikat Pelatihan dan/atau Sertifikat kompetensi yang dilegalisasi atau salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
Fasilitasi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan. 
  • Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan, juga dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah dan badan usaha atau perguruan tinggi.
  • organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal. 

PENYIAPAN PRODUK MENUJU SERTIFIKASI HALAL

  1. MEMILIKI PENYELIA HALAL 
  2. MENGGUNAKAN BAHANBAHAN HALAL
  3. PROSES PRODUK HALAL
  4. MENYIAPKAN DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL

Menggunakan Bahan-Bahan Halal 

Bahan yang digunakan untuk pembuatan produk merupakan bahan halal. Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Ketentuan tersebut tidak diperlukan bagi bahan yang: 
• Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan; 
• Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; 
• Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram

Proses produk halal (PPH)

PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk. 

Perlakuan terhadap bahan halal yang terdapat pada daftar bahan untuk diolah menjadi produk, dipastikan menggunakan fasilitas (lokasi, tempat dan peralatan) terbebas dari najis dan bahan yang diharamkan. 

Memperhatikan aspek-aspek lain yang berpotensi terjadinya kontaminasi najis dan bahan yang diharamkan terhadap proses pengolahan produk dan fasilitas (termasuk potensi kontaminasi dari hewan dan manusia).

Dokumen Persyaratan

Dokumen Persyaratan

PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL

  1. Self Declare/Pernyataan pelaku usaha (Verval oleh Pendamping PPH)
  2. Reguler (Pemeriksaan atau audit halal oleh auditor halal dari LPH) 

JENIS PRODUK SELF DECLARE

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022
  1. Susu dan analognya 
  2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak 
  3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet 
  4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan 
  5. Kembang gula/permen dan cokelat 
  6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  7. Produk bakeri 
  8. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan 
  9. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan 
  10. Gula dan pemanis termasuk madu 
  11. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein 
  12. Makanan ringan siap santap 
  13. Pangan siap saji 
Minuman
Minuman dengan pengolahan: sari buah dan sari sayuran; konsentrat sari buah dan sari sayur; minuman berbasis air, berperisa; kopi, teh; minuman berbasis susu; minuman tradisional.

Obat
Obat tradisional: Jamu, ekstrak bahan alam

Alur Sertifikat Halal Gratis

Alur Sertifikat Halal Gratis


Prosedur Sertifikasi Halal (Reguler)

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di SIHalal http://ptsp.halal.go.id . 
  2. Pelaku usaha melengkapi dokumen persyaratan. 
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal. 
(1) Sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. (2) Dalam hal keadaan terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka layanan dilakukan secara manual.

https://ptsp.halal.go.id/
https://ptsp.halal.go.id/

BAGAIMANA CARA MENGIDENTIFIKASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK PRODUK YANG DIJUAL DI KANTIN ??

Identifikasi
  • Apa kategori produk yang ada (apakah barang atau jasa) 
  • Jika barang, apakah jenis produknya masuk self declare atau reguler

Kategori Sertifikasi Halal Kantin

Kategori Sertifikasi Halal Kantin


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post