Baca Juga
OUTLINE
- Kewajiban Produk Bersertifikat Sertifikat Halal dan Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2023
- Manfaat Sertifikat Halal
- Persyaratan Sertifikasi Halal
- Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Halal
- Pelatihan Pendamping PPH oleh BPJPH (Batch 3)
KEWAJIBAN PRODUK BERSERTIFIKAT HALAL & INSTRUKSI MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 2023
Perkembangan teknologi
pengolahan produk saat ini
menyebabkan kita sulit
membedakan mana yang halal
dan haram, sehingga perlu
dipastikan bahan-bahan yang
digunakan jelas
ketertelusuran dan jaminan
kehalalannya.
TUJUAN
PENYELENGGARAAN JPH
- Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersedian produk halal bagi Masyarakat yang mengonsumsi/menggunakan Produk
- Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi/menjual produk
Kewajiban Bersertifikat Halal
PRODUK
- Masuk
- Beredar
- Diperdagangkan
Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal
PERTAMA
17 OKTOBER 2019 S.D. 17
OKTOBER 2024
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk
makanan dan minuman;
• Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Instruksi Menteri Agama
MANFAAT SERTIFIKAT HALAL
MEMILIKI KEKUATAN
Sertifikat Halal mempunyai
kekuatan dalam memberikan
jaminan kehalalan Produk dan
identitas produk berkualitas
premium
MENGHADIRKAN BANYAK
PELUANG
Produk bersertifikat halal
memiliki peluang besar dalam
meráih target Konsumen di
pasar nasional dan global
MEMPUNYAI IDENTITAS
TERSENDIRI
produk dengan kemasan label
halal menjadi ciri tersendiri
yang berbeda dengan produk
lainnya
MEMPUNYAI KONSUMEN
YANG LUAS
Produk halal dapat
dikonsumsi oleh semua
kalangan dan semua golongan
dan agama apa pun
SERTIFIKASI HALAL
- Penyiapan proses
- Persyaratan dokumen
- Pelaksanaan Sertifikasi Halal
Penetapan Penyelia Halal
“Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).”
Persyaratan: muslim dan memahami syariat Islam tentang kehalaln produk.
Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha
- Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh pimpinan Pelaku Usaha.
- Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal kepada BPJPH dengan melampirkan:
- foto copy kartu tanda penduduk Penyelia Halal;
- daftar riwayat hidup Penyelia Halal;
- salinan sertifikat Pelatihan dan/atau Sertifikat kompetensi yang dilegalisasi atau salinan keputusan penetapan Penyelia Halal yang dilegalisasi.
Fasilitasi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
- Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan.
- Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan, juga dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah dan badan usaha atau perguruan tinggi.
- organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
PENYIAPAN PRODUK MENUJU SERTIFIKASI HALAL
- MEMILIKI PENYELIA HALAL
- MENGGUNAKAN BAHANBAHAN HALAL
- PROSES PRODUK HALAL
- MENYIAPKAN DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL
Menggunakan Bahan-Bahan Halal
Bahan yang digunakan untuk pembuatan produk merupakan bahan halal.
Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal harus merupakan produk
dan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Ketentuan tersebut tidak diperlukan bagi bahan yang:
• Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
• Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan;
• Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram
Proses produk halal (PPH)
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
Perlakuan terhadap bahan halal yang terdapat
pada daftar bahan untuk diolah menjadi produk,
dipastikan menggunakan fasilitas (lokasi, tempat dan
peralatan) terbebas dari najis dan bahan yang
diharamkan.
Memperhatikan aspek-aspek lain yang berpotensi
terjadinya kontaminasi najis dan bahan yang
diharamkan terhadap proses pengolahan produk dan
fasilitas (termasuk potensi kontaminasi dari hewan
dan manusia).
Dokumen Persyaratan
PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL
- Self Declare/Pernyataan pelaku usaha (Verval oleh Pendamping PPH)
- Reguler (Pemeriksaan atau audit halal oleh auditor halal dari LPH)
JENIS PRODUK SELF DECLARE
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022
- Susu dan analognya
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak
- Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
- Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Kembang gula/permen dan cokelat
- Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Produk bakeri
- Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
- Makanan ringan siap santap
- Pangan siap saji
Minuman
Minuman dengan pengolahan: sari buah dan sari sayuran; konsentrat sari buah dan sari sayur;
minuman berbasis air, berperisa; kopi, teh; minuman berbasis susu; minuman tradisional.
Obat
Obat tradisional: Jamu, ekstrak bahan alam
Alur Sertifikat Halal Gratis
Prosedur Sertifikasi Halal (Reguler)
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di SIHalal http://ptsp.halal.go.id .
- Pelaku usaha melengkapi dokumen persyaratan.
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
(1) Sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis
elektronik yang terintegrasi.
(2) Dalam hal keadaan terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis
elektronik tidak dapat dilakukan maka layanan dilakukan secara manual.
https://ptsp.halal.go.id/