Presensi ASN dengan Aplikasi PUSAKA

Baca Juga

Presensi ASN dengan Aplikasi PUSAKA

Presensi ASN

Presensi ASN adalah sistem yang digunakan untuk mencatat dan mengelola kehadiran pegawai negeri sipil (ASN) di tempat kerja. Presensi dapat dilakukan secara manual dengan menggunakan buku atau lembar absen, atau secara elektronik dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan oleh instansi tempat ASN bekerja.

Dengan menggunakan sistem presensi elektronik, ASN dapat melakukan absen secara online dengan menggunakan smartphone atau komputer. Sistem ini juga dapat memudahkan instansi dalam mengelola data presensi ASN, menghitung gaji dan tunjangan, serta mengelola cuti pegawai.

Untuk dapat menggunakan sistem presensi elektronik, ASN harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke sistem tersebut dan memasang aplikasi yang disediakan pada perangkat yang akan digunakan untuk absen. Setelah itu, ASN dapat melakukan absen dengan mengakses aplikasi tersebut dan mengisi data yang diperlukan, seperti tanggal dan waktu masuk atau pulang kerja.

Aplikasi PUSAKA 

PUSAKA adalah aplikasi untuk melakukan presensi bagi pegawai negeri sipil (ASN) di Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi ini, ASN dapat melakukan absensi secara online dengan menggunakan smartphone atau komputer. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengelola data presensi ASN, menghitung gaji dan tunjangan, serta mengelola cuti pegawai.

Download Aplikasi Pusaka di App Store dan Google Play

Untuk mengunduh aplikasi PUSAKA di App Store (untuk perangkat iOS), Anda dapat membuka App Store, lalu ketik "PUSAKA" pada kolom pencarian. Kemudian, pilih aplikasi PUSAKA yang muncul di hasil pencarian, lalu klik tombol "Dapatkan" atau "Install" untuk mengunduh dan memasang aplikasi tersebut.

Sedangkan untuk mengunduh aplikasi PUSAKA di Google Play (untuk perangkat Android), Anda dapat membuka Google Play, lalu ketik "PUSAKA" pada kolom pencarian. Kemudian, pilih aplikasi PUSAKA yang muncul di hasil pencarian, lalu klik tombol "Install" untuk mengunduh dan memasang aplikasi tersebut.

Harap dicatat bahwa Anda harus terlebih dahulu memiliki akun Google Play atau App Store untuk dapat mengunduh aplikasi melalui platform tersebut.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post