Definisi perangkat pembelajaran

Baca Juga

Definisi perangkat pembelajaran
Definisi perangkat pembelajaran

 Perangkat pembelajaran adalah komponen yang harus disiapkan oleh guru sebelum melakukan pembelajaran. Di KBBI (2007: 17), perangkat ini adalah alat atau peralatan, sementara belajar adalah suatu proses atau bagaimana membuat orang belajar.

Menurut Zuhdan, et al (2011: 16) Alat belajar adalah alat atau peralatan untuk melakukan proses yang memungkinkan pendidik dan siswa untuk melakukan kegiatan belajar. Perangkat pembelajaran adalah pegangan bagi guru untuk melakukan pembelajaran baik di kelas, laboratorium dan di luar kelas.

Dalam PermendikBud No. 65 tahun 2013 sehubungan dengan norma proses pendidikan dasar dan menengah, dinyatakan bahwa persiapan perangkat pembelajaran adalah bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk studi dan program RPP yang mengacu pada konten standar. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga menyiapkan sumber daya persiapan dan pembelajaran media, perangkat evaluasi dan skenario pembelajaran.

Banyak yang harus dipersiapkan untuk guru pengajar diantaranya prota promes, prota dan promes, perangkat pembelajaran adalah, prakarya kelas 7, perangkat pembelajaran k13 sd, contoh prota dan promes tentunya masih banya yang belum operator perangkatguru sebutkan.

Suku kata

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Primer dan Sekunder menjelaskan bahwa kurikulum adalah referensi untuk menyiapkan kerangka kerja pembelajaran untuk setiap materi studi subjek.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan isi konten untuk unit pendidikan dasar dan sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun sekolah tertentu. Kurikulum digunakan sebagai referensi dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Kurikulum untuk mata pelajaran sekunder secara umum berisi:

  1. Identitas Kecil
  2. Identitas sekolah mencakup nama unit pendidikan dan kelas.
  3. Kompetensi Dasar, gambar kompetensi diklasifikasikan dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dipelajari untuk semua tingkat pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
  4. Kompetensi Dasar, terkait dengan kapasitas spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan kemampuan terkait dengan muatan atau subjek.
  5. Bahan dasar, data kargo, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk biji-bijian sesuai dengan perumusan indikator pencapaian persaingan
  6. Pelajari, yaitu, kegiatan yang dilakukan oleh para pendidik dan siswa untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
  7. Evaluasi adalah proses pengumpulan dan pemrosesan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar siswa.
  8. Penugasan waktu sesuai dengan jumlah jam studi dalam struktur kurikuler untuk semester atau satu tahun, dan
  9. Sumber belajar, bisa menjadi buku, cetak dan elektronik, di sekitarnya atau sumber belajar lainnya yang relevan.

RPP.

Menurut Permendikbud No. 81A pada tahun 2013 sehubungan dengan pelaksanaan kurikulum umum pedoman pembelajaran, yang merupakan tahap pertama dalam pembelajaran sesuai dengan aturan proses adalah perencanaan pembelajaran yang dilakukan melalui persiapan implementasi Rencana Pembelajaran (RPP). Selain itu, dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran terperinci untuk bahan tertentu atau topik tertentu yang mengacu pada kurikulum. RPP mencakup beberapa hal, yaitu: (1) data sekolah, subjek dan kelas / semester; (2) bahan dasar; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian persaingan; (5) bahan pembelajaran; Metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar / bahan pengajaran; (7) langkah kegiatan belajar; dan (7) evaluasi.

Kegiatan siswa C.lembar (LKS)

Menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2007), LKS adalah selembar yang berisi tugas yang harus dilakukan oleh siswa. Tugas-tugas yang dipesan di LKS harus merujuk pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas dapat berupa tugas teoritis dan tugas-tugas praktis (Abdul Majid, 2008 :). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar siswa dan meningkatkan partisipasi siswa dalam proses pendidikan pendidikan.
 

Penilaian instrumen

Evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan pembelajaran siswa. Dalam PermendikBud No. 81A pada 2013, mengenai implementasi Rencana Studi Pedoman Umum, dijelaskan bahwa evaluasi dalam setiap subjek mencakup kompetensi pengetahuan, persaingan keterampilan dan kompetensi sikap. Evaluasi dilakukan sesuai dengan indikator pencapaian hasil belajar masing-masing domain ini. Ada beberapa teknik dan instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan siswa dalam bentuk bukti dan non-pengujian, termasuk bukti tertulis, penilaian kinerja, evaluasi sikap, evaluasi pekerjaan, evaluasi portofolio, evaluasi portofolio dan penilaian sendiri.


Sumber Perpustakaan:
Kusumaningrum. 2015. Pengembangan perangkat pembelajaran berdasarkan fokus ilmiah dengan model pembelajaran PJBL untuk meningkatkan keterampilan proses sains dan kreativitas siswa kelas X. Tesis. Pascasearja Uny.

Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Zuhdan Kun Prasetyo, et al. 2011. Pengembangan perangkat pembelajaran sains terintegrasi untuk meningkatkan kognitif, keterampilan proses, kreativitas dan menerapkan konsep ilmiah siswa sekolah menengah. Program Pascasarjana Uny.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post